Dinowon , Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
menyebutkan sejumlah hambatan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran HAM
berat. Salah satunya, terjadinya peristiwa yang sudah sangat lama.
"Saya bisa pahami siapa pun yang menangani kasus itu
akan menghadapi kesulitan dan kendala waktu terlalu lama," ujar Prasetyo
di Jakarta, Jumat (11/1).
Sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat yang
dikembalikan kepada Komnas HAM, kata dia, di antaranya terjadi pada tahun 1998
dan 1965. Bahkan, saat undang-undang yang mengatur belum ada.
Kendala lain yang dihadapi, kata dia, adalah tidak adanya
pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM. "Mengenai kasus itu
harus dahulu dibentuk pengadilan ad hoc, sekarang juga belum ada. Kendala
struktural begitu bukan karena kami enggan atau apa. Apalagi, membangkang tidak
ada," kata Prasetyo.
Jaksa Agung menyebut pengembalian sembilan berkas kasus
pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM karena masih ada petunjuk yang belum
dilengkapi. Menurut Prasetyo, petunjuk dari waktu ke waktu belum dilengkapi,
bahkan dalam konsinyasi yang dihadiri pihak Kejagung dan Komnas HAM untuk
meneliti satu per satu berkas telah disimpulkan masih ada hal-hal yang perlu
dilengkapi.
"Tentu kami tidak juga mau melimpahkan perkara tanpa
dibekali keyakinan dan bukti-bukti yang kuat karena hasilnya nanti kalau
dipaksakan tidak sesuai dengan yang diharapkan itu tidak kami kehendaki,"
katanya.
Sumber Berita: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/12/pl73lv428-jaksa-agung-jelaskan-hambatan-penanganan-kasus-ham
Foto : Republika.co.id |